Jumat, 10 Juni 2016

AD/ART Yayasan Al Basit







ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN AL BASIT


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1)      Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan YAYASAN adalah Yayasan AL BASIT dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini cukup disingkat dengan Yayasan.

2)      Anggaran Rumah Tangga Yayasan AL BASIT disusun sebagai penunjang dan kelengkapan tugas-tugas Organ Yayasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan

BAB II
IDENTITAS YAYASAN

Pasal 2
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1)      Yayasan ini dinamakan Yayasan AL BASIT.
2)      Yayasan ini dibentuk berdasarkan dan ditetapkan dengan Akte Notaris Nomor 24 tanggal 29 Desember 2015, Notaris YANI JAMIATUSYARIFAH, SH., M.Kn. di Kabupaten Cianjur, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3)      Yayasan ini telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000105.AH.01.04.2016 tanggal 04 Januari 2016.
4)      Yayasan berkedudukan dan berkantor Kabupaten Cianjur dan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina. 
Pasal 3
LOGO YAYASAN

(1)     Logo Yayasan

Logo yayasan berupa segi lima yang dilingkari warna hitam dan hijau yang pada area tengah terdapat bulatan biru, lambang kapas dan padi, buku, bintang, serta pilar warna kuning

(2)     Makna Logo Yayasan

·         Perisai segi lima adalah lambang Pancasila, azas negara yang menjadi pedoman bagi segala usaha serta kegiatan Yayasan, diarahkan pada kepentingan negara, bangsa dan agama
·         Bintang adalah perlambang Ketuhanan Yang Maha Esa yang memberikan cahaya dan merupakan tujuan utama untuk mencapai Keridoan Allah SWT, dan dijadikan landasan juga dasar hukum yang pasti
·         Padi dan Kapas adalah perlambang untuk mencapai kesejahteraan umum yang mementingkan hajat hidup orang banyak, juga menjalin hubungan sosial yang bersih dan baik dengan masyarakat dunia dan juga dengan intansi-intansi terkait
·         Buku adalah perlambang pengembangan keilmuan yang didasari oleh pendidikan formal maupun pendidikan agama yang bersumber dari Kitab dan buku-buku referensi sebagai acuan dan pedoman
·         Pilar adalah perlambang gerbang yang kokoh untuk mencapai tujuan yang pasti adanya persatuan dan kesatuan dan cita-cita bersama
·         Nama Yayasan dibuat melingkar melambangkan lembaga yang syah
·         Warna
Hijau adalah menunjukkan warna bumi, keseimbangan, merangsang kreatifitas.
Kuning adalah merujuk pada matahari, energi sosial, kerjasama, kebahagiaan, loyalitas, persepsi, pemahaman, kebijaksanaan,
Hitam adalah melambangkan perlindungan, mengikat, menampilkan perspektif dan kedalaman.
Putih adalah menunjukkan kedamaian, kesempurnaan, kebersihan, cahaya persatuan.
Biru adalah melambangkan kesan Komunikasi, kebijakan, perlindungan, kreativitas, loyalitas,  persahabatan dan harmoni, kasih sayang.

BAB III
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
1)      Yayasan ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta berdasarkan syariat Islam.
2)      Yayasan adalah lembaga non profit yang mempunyai maksud dan tujuan dibidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.

BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 5
1)      Visi
Menjadi Lembaga Sosial, Pendidikan dan Dakwah dalam membentuk masyarakat yang Cerdas, Taqwa dan Berakhlakul Karimah.


2)      Misi
1.      Menegakan nilai-nilai sosial kemanusiaan untuk Kesejahteraan Masyarakat
2.      Meningkatkan dan mengembangkan Pendidikan Formal dan Pendidikan Agama  dengan seluas-luasnya
3.      Mengembangkan Dakwatul Islamiah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist
4.      Meningkatkan IMTAQ dan IPTEK guna mewujudkan masyarakat yang Modern dan Berkhlak Mulya

BAB V
SRUKTUR ORGANISASI YAYASAN
Pasal 6
1)             Organ Yayasan terdiri atas Dewan Pembina, Pengurus dan Pengawas
2)             Keanggotaan organ Yayasan meliputi :
a.       Dewan Pembina terdiri dari Ketua dan Anggota.
b.      Ketua Dewan Pembina merangkap anggota
c.       Anggota Dewan Pembina ditunjuk pertama kali sesuai dengan akta pendirian Yayasan
d.      Pengurus Yayasan keanggotaannya terdiri dari Ketua Umum, Ketua ,Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara yang dipilih dan diangkat oleh Dewan Pembina.
e.       Komposisi struktur Pengurus ditetapkan pertama kalinya sebagaimana tercantum dalam akta pendirian Yayasan dan untuk seterusnya ditetapkan oleh Dewan Pembina.
f.       Pengawas sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Yayasan yang selanjutnya dapat ditetapkan oleh Dewan Pembina yang tugas pokoknya melakukan audit inventaris harta tetap dan keuangan, mengawasi serta memberikan nasehat serta peringatan kepada Pengurus Yayasan.

3)             Struktur Organisasi Yayasan ditetapkan dalam ketetapan tersendiri.


BAB VI
SUSUNAN DAN TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal 7
Pengurus Yayasan

1)      Pengurus Yayasan terdiri atas :
1.      Ketua Umum
2.      Ketua
3.      Sekretaris
4.      Bendahara

2)      Pengurus Yayasan dalam melaksanakan kegiatan sepenuhnya dibantu oleh Sekretariat Yayasan yang organisasi dan tata kerjanya diatur dalam ketentuan tersendiri.
  



Pasal 8
Ketua Umum Pengurus
1)        Ketua Umum Pengurus Yayasan berfungsi melaksanakan kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2)        Ketua Umum Pengurus Yayasan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pembina dan membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada Dewan Pembina mengenai operasional dan strategi Yayasan.
3)        Ketua Umum Pengurus Yayasan bertugas :
a.       Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, yaitu semua pegawai pelaksana di lingkungan Sekretariat Yayasan
b.      Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan. Semua kegiatan harus dilaksanakan secara transparan, ekonomis, efisien dan efektif.
c.       Menyusun rencana tahunan s/d  5 (lima) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi Yayasan. Rencana tersebut sebelum dilaksanakan harus mendapat pengesahan / persetujuan dari Dewan Pembina.
d.      Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan Yayasan.
e.       Memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang tepat untuk kepentingan Yayasan.
f.       Menjelaskan ide / gagasan yang berhubungan dengan jalannya Yayasan kepada bawahan dan kepada pihak luar yang berkaitan dengan Yayasan.
g.      Memberikan motivasi kepada karyawan dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan.
h.      Melakukan pengendalian dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan jangka panjang dapat dicapai.
i.        Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Pembina.

Pasal 9
Ketua Pengurus.
1)        Ketua Pengurus Yayasan berfungsi membantu Ketua Umum Pengurus Yayasan dalam melaksanakan kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
2)        Ketua Pengurus Yayasan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum Pengurus Yayasan dan membantu Ketua Umum Pengurus Yayasan membuat laporan secara tertulis kepada Pembina mengenai operasional dan strategi Yayasan.
3)        Ketua Pengurus Yayasan bertugas :
a.       Mewakili Ketua Umum Pengurus Yayasan apabila Ketua Umum Pengurus Yayasan berhalangan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Yayasan.
b.      Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan bidang / urusan yang ditugaskan oleh Ketua Umum Pengurus Yayasan.
c.       Membantu Ketua Umum Pengurus Yayasan dalam melaksanakan tugas – tugas diatas untuk mencapai tujuan Yayasan.
d.      Melaksanakan tugas – tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Umum Pengurus Yayasan.

Pasal 10
Sekretaris
1)        Sekretaris Umum Yayasan berfungsi melaksanakan kegiatan operasional Yayasan setiap hari kerja untuk kepentingan Yayasan dan dibantu oleh Pelaksana Kegiatan di lingkungan sekretariat Yayasan.
2)        Sekretaris Umum Yayasan bertanggung jawab langsung dan membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengurus Yayasan mengenai kegiatan operasional Yayasan.
3)        Sekretaris Umum Yayasan bertugas :
a)      Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan.
b)      Menyiapkan rencana tahunan s/d 5 ( lima ) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi Yayasan.
c)      Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan Yayasan.
d)     Memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang tepat tentang masalah yang dihadapi oleh bagian kesekretariatan.
e)      Menjelaskan ide / gagasan yang berhubungan dengan jalannya operasional kesekretariatan kepada bawahan.
f)       Memberikan motivasi kepada karyawan di lingkungan sekretariat Yayasan dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan.
g)      Melakukan pengendalian dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan jangka panjang dapat dicapai.
h)      Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum.

Pasal 11
Bendahara
1)        Bendahara Umum berfungsi mengatur sistem informasi keuangan dan akunting yang tepat, serta mengendalikan sumber dan penggunaan keuangan sesuai rencana.
2)        Bendahara Umum berwenang untuk menerima dan mengeluarkan uang Yayasan atas persetujuan Ketua Pengurus Yayasan. Bertanggung jawab dan membuat laporan secara tertulis kepada Ketua Pengurus Yayasan mengenai kegiatan operasional keuangan Yayasan. Dalam hal ini meliputi pembuatan laporan keuangan Yayasan yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas dan Laporan Arus Kas sebagaimana diatus dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 ( PSAK No. 45 ).
3)        Bendahara Umum bertugas :
a)      Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan dan mengarahkannya agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara ekonomis, efektif dan efisien.
b)      Menyiapkan rencana tahunan s/d 5 (lima) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi Yayasan. Rencana tersebut sebelum dilaksanakan harus mendapat pengesahan / persetujuan dari Dewan Pembina.
c)      Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan Yayasan.
d)     Memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang tepat tentang masalah keuangan yang dihadapi oleh Yayasan.
e)      Menjelaskan ide / gagasan yang berhubungan dengan jalannya operasional keuangan Yayasan kepada bawahan.
f)       Memberikan motivasi kepada karyawan bagian keuangan dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan.
g)      Melakukan pengendalian keuangan dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan jangka panjang dapat dicapai.
h)      Secara periodik menyusun laporan keuangan Yayasan sebagaimana diatur dalam PSAK No. 45
i)        Melakukan pemungutan dan penyetoran pajak-pajak secara benar yang menjadi kewajiban Yayasan.
j)        Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Pengurus Yayasan.


BAB VII
RAPAT – RAPAT
Pasal 12
1)        Masing – masing Organ Yayasan melaksanakan rapat internal sesuai dengan yang ditetapkan Anggaran Dasar.
2)        Rapat Tahunan wajib diselenggarakan oleh Pembina setiap tahun paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
3)        Setiap rapat dibuat Berita Acara ( BA ) atau notulen / risalah rapat yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris rapat untuk dokumentasi dan pedoman dalam tindak lanjut kegiatan.

BAB VIII
TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 13
Tahun Buku
1)        Tahun buku Yayasan setiap tahunnya dimulai dari tanggal 1 ( satu) Januari dan ditutup pada tanggal 31 ( Tiga Puluh Satu ) Desember.
2)        Pengurus wajib menyusun rencana kerja 5 ( lima ) tahun kedepan dan dituangkan menjadi program kerja tahunan sesuai tahun buku.
3)        Program Kerja tahunan dipakai dasar dalam menyusun Anggaran yang wajib disahkan oleh Pembina sebelum dilaksanakan / direalisasikan.
4)        Anggaran Tahunan Yayasan disusun menjadi Daftar Isian Kegiatan ( DIK ) untuk masing-masing Bidang Pelaksana Kerja dan Daftar Isian Proyek (DIP) untuk rencana pembangunan fisik / sarana prasarana penunjang kegiatan.
5)        Masing-masing Bidang Pelaksana Kegiatan wajib membuat pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45.

Pasal 14
Laporan Tahunan
1)        Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan sesuai ketentuan pasal 35 Anggaran Dasar Yayasan.
2)        Laporan Tahunan merupakan pertanggung-jawaban Pengurus secara internal ( kepada Pengawas dan Pembina ) Yayasan serta secara eksternal ( kepada masyarakat ) yang diumumkan di papan pengumuman Yayasan maupun media masa.
3)        Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.


BAB IX
PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 15
1.        Pelaksana Kegiatan merupakan satuan unit kerja dan atau lembaga yang dibentuk Yayasan dalam rangka melaksanakan kegiatan – kegiatan Yayasan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
2.        Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
3.        Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan kegiatannya bertanggung jawab kepada Pengurus.
4.        Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Bidang Pelaksana Kegiatan berkoordinasi dengan Ketua Pengurus dan Pengurus Yayasan serta bidang-bidang lainnya.
5.        Bidang Pelaksana Kegiatan meliputi :
a.  Bidang Sosial
b.  Bidang Humas
c.  Bidang Pendidikan dan Keagamaan
d.  Bidang Pengembangan Usaha
e.  Bidang Operasional
f.  Bidang Pemuda dan Olahraga
g.  Bidang Pembinaan Kesehatan
h.  Bidang Pelestarian Lingkungan

6)     Bidang Pelaksana Kegiatan lainnya akan dibentuk sesuai dengan perkembangan Yayasan.



Pasal 16
2)      Pelaksana Kegiatan mempunyai kewenangan untuk :
a)      Menyusun Program kerja yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan kegiatan yang diamanatkan.
b)      Melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam program kerja.


3)      Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat(1), pelaksana kegiatan menyusun petunjuk pelaksanaan dan personalia pelaksana kegiatan, dengan menyampaikan usulan kepada Pengurus untuk mendapat persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan.
4)      Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangannya.

Pasal 17
1)      Pelaksana Kegiatan berhenti karena
a.       Meninggal dunia;
b.      Mengundurkan diri;
c.       Berakhir masa jabatan; dan
d.      Diberhentikan
2)      Pelaksana Kegiatan yang mengundurkan diri dari jabatannya, harus memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pengurus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

Pasal 18
1)      Pelaksana Kegiatan yang diberhentikan atau mengundurkan diri wajib ;
a)      Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan
b)      Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa.
2)      Apabila Pelaksana Kegiatan yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (1) masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina.


Pasal 19
BIDANG SOSIAL
1)      Bidang Sosial dipimpin oleh Ketua Bidang Sosial, berfungsi sebagai pelaksana kegiatan sosial.
2)      Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Sosial mempunyai tugas :
a.       Melaksanakan urusan Yayasan dibidang kegiatan sosial;
b.      Menjalin hubungan dengan pemerintah khususnya Dinas sosial dan lembaga-lembaga lainnya baik dalam maupun luar negeri.
c.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
d.      Melaporkan seluruh hasil kegiatan sosial kepada Ketua Pengurus.

Pasal 20
BIDANG HUMAS
1)      Bidang Humas dipimpin oleh Ketua Bidang Humas, berfungsi melaksanakan hubungan komunikasi baik kedalam (intern) ataupun keluar (ekstern) Yayasan.
2)      Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Humas mempunyai tugas :
a.       Membangun dan mengelola hubungan komunikasi antara Yayasan dengan masyarakat atau lembaga-lembaga lainnya;
b.      Menjalin kerjasama dan atau mengajukan proposal untuk mendukung usaha-usaha Yayasan dengan persetujuan Ketua Pengurus;
c.       Mengelola Website dengan baik sebagai sarana komunikasi dengan pihak-pihak yang berada diluar Yayasan dan majelis ta’lim, dan juga merupakan salah satu sarana dakwah islamiyah.
d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus
e.       Melaporkan seluruh hasil kegiatan humas kepada Ketua Pengurus.

Pasal 21
BIDANG PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN
1)      Bidang Pendidikan dan Keagamaan dipimpin oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Keagamaan, berfungsi sebagai pelaksana penyelenggara pendidikan dan dakwah.
2)      Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Pendidikan dan Keagamaan mempunyai tugas :
a.       Melaksanakan urusan Yayasan dibidang penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan/dakwah;
b.      Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam hal penyelengaraan pendidikan dan keagamaan;
c.       Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.
d.      Pengadaan perpustakaan lembaga pendidikan, khususnya bidang pendidikan agama Islam.
e.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus
f.       Melaporkan seluruh hasil penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan kepada Ketua Pengurus.




Pasal 22
BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA
1)      Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Ketua Bidang, mempunyai tugas pokok mengadakan pembinaan terhadap sarana dan prasarana Pemuda dan Olahraga;
2)      Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga;
  4. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program kegiatan Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga;
  5. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan kepala Bidang dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga.

Pasal 23
BIDANG OPERASIONAL
1)      Bidang Operasional dipimpin oleh Ketua Bidang Operasional, berfungsi mengelola kebutuhan sarana dan prasarana untuk operasional Yayasan dan bidang-bidang lain.
2)      Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Operasional mempunyai tugas :
a.       Merencanakan dan merealisasikan pengadaan sarana dan prasarana milik yayasan;
b.      Membuat desain dan perencanaan anggaran kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana yayasan;
c.       Membantu dan menyiapkan segala kebutuhan operasional dan logistik Yayasan;
d.      Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang diselenggarakan Yayasan;
e.       Mendata, mengelola dan merawat seluruh aset kekayaan Yayasan;
f.       Mengelola peminjaman asset kekayaan yayasan.
g.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus
h.      Melaporkan kegiatan bidang operasional kepada Ketua Pengurus.

Pasal 24
BIDANG PENGEMBANGAN USAHA
1)      Bidang Pengembangan Usaha dipimpin oleh Ketua Bidang Pengembangan Usaha, yang berfungsi sebagai penyelenggara kegiatan Pengembangan Usaha.
2)      Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas :
a.       Menyusun program dan mengatur  pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha yayasan.
b.      Melakukan evaluasi, monitoring dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha yayasan.
c.       Menjalin kemitraan usaha dengan lembaga dan/ atau badan hukum lain;
d.      Membangun komunikasi usaha kepada pihak-pihak yang terkait.
e.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus
f.       Melaporkan semua kegiatan bidang Pengembangan Usaha kepada Ketua Pengurus.

Pasal 25
BIDANG PEMBINAAN KESEHATAN
1)      Bidang Pembinaan Kesehatan dipimpin oleh Ketua Bidang Pembinaan Kesehatan, berfungsi melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya Kesehatan.
2)      Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Pembinaan Kesehatan mempunyai tugas :
a.       Menyusun program dan mengatur pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya Kesehatan.
b.      Melakukan evaluasi, monitoring dan pelaporan terhadap hasil kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya Kesehatan
c.       Mensosialisasikan program dan kegiatan dibidang Pembinaan dan Pengembangan Kesehatan.
d.      Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan instansi/unit lain atau pihak ketiga guna peningkatan pembinaan dan pengembangan Kesehatan.
e.       Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
f.       Melaporkan seluruh kegiatan yang dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.

Pasal 26
BIDANG PELSTARIAN LINGKUNGAN
3)      Bidang Pembinaan Kesehatan dipimpin oleh Ketua Bidang Pembinaan Pelstarian Lingkungan, berfungsi melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya Lingkungan.
4)      Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Pembinaan Kesehatan mempunyai tugas :
g.      Menyusun program dan mengatur pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya Lingkungan.
h.      Melakukan evaluasi, monitoring dan pelaporan terhadap hasil kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya Pelestarian Lingkungan
i.        Mensosialisasikan program dan kegiatan dibidang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan.
j.        Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan instansi/unit lain atau pihak ketiga guna peningkatan pembinaan dan pengembangan Pelestarian Lingkungann.
k.      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
l.        Melaporkan seluruh kegiatan yang dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.


BAB X
PENGELOLAAN BARANG DAN KEUANGAN
Pasal 27
Pengelolaan Barang
1)      Barang dan inventaris milik Yayasan sebagai aset dicatat dan dilaporkan perkembangan keadaannya setiap tahun oleh Pengurus.
2)      Prosedur permintaan, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan dan peminjaman barang dan atau inventaris milik Yayasan diatur melalui keputusan Pengurus Yayasan dalam ketentuan tersendiri.


Pasal 28
Pengelolaan Keuangan
1)      Untuk membiayai kegiatan Yayasan harus didukung dengan keuangan yang diperoleh dari sumber-sumber :
a.       Pungutan yang sah melalui keputusan Pengurus Yayasan dan kegiatan lainnya serta usaha-usaha lain Yayasan yang sah melalui lembaga-lembaga yang dibentuk dan atau bekerjasama dengan lembaga dan/atau badan hukum lain.
b.      Sumbangan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
2)      Keuangan di lingkungan Yayasan dikelola dengan sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APB ) tahunan yang berimbang / balance.
3)      Prosedur penyusunan Anggaran, permintaan realisasi dana sesuai alokasi pos anggaran dan pertanggung jawabannya diatur melalui keputusan Pengurus Yayasan dalam ketentuan tersendiri.

BAB XI
SANKSI - SANKSI
Pasal 29
1)        Setiap pelanggaran yang dilakukan Pengurus dan Pelaksana Kegiatan, dikenakan sanksi berdasarkan berat dan ringannya kesalahan. 
2)        Kesalahan ringan, bila :
a.       Tidak melaksanakan kewajiban dan tangung jawab sesuai bidang kerja yang ditetapkan bersama-sama sebelumnya;
b.      Sanksi atas pelanggaran sebagaimana yang disebutkan pada huruf (a) adalah peringatan tertulis yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan Dewan Pembina.

3)      Kesalahan Berat, bila :
a.       Menggelapkan atau menyalah-gunakan uang atau harta kekayaan Yayasan;
b.      Melakukan tindakan pencemaran nama baik Yayasan atau merugikan kepentingan Yayasan baik secara moral maupun material;
c.       Melakukan fitnah kepada Pengurus dengan bukti-bukti yang nyata;
d.      Menyalahgunakan Yayasan atau jabatan dalam Yayasan untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
e.       Melakukan sabotase dengan menghambat kegiatan Yayasan;
f.  Melakukan tindakan anarkis dalam arti luas; dan atau
g.  Melakukan tindak pidana ataupun perdata yang telah mendapatkan ketetapan dari pihak yang berwenang.
4)      Sanksi atas pelanggaran sebagaimana disebutkan pada ayat (3) adalah pemberhentian yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus, Pengawas dan Pembina Yayasan.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 30
1)        Pedoman kegiatan – kegiatan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan ini akan dibuat penambahan/ perubahan yang tata cara pembuatannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
2)        Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Yayasan.
3)        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung mulai ditetapkan oleh Pengurus dan disetujui oleh Pembina Yayasan.
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar