ANGGARAN
RUMAH TANGGA
YAYASAN AL
BASIT
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1)
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan
YAYASAN adalah Yayasan AL BASIT dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini
cukup disingkat dengan Yayasan.
2)
Anggaran Rumah Tangga Yayasan AL BASIT disusun sebagai
penunjang dan kelengkapan tugas-tugas Organ Yayasan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Yayasan
BAB II
IDENTITAS
YAYASAN
Pasal 2
NAMA, WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1)
Yayasan ini dinamakan Yayasan AL BASIT.
2)
Yayasan ini dibentuk berdasarkan dan ditetapkan dengan
Akte Notaris Nomor 24 tanggal 29 Desember 2015, Notaris YANI JAMIATUSYARIFAH,
SH., M.Kn. di Kabupaten Cianjur, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3)
Yayasan ini telah mendapatkan pengesahan sebagai badan
hukum sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000105.AH.01.04.2016 tanggal 04
Januari 2016.
4)
Yayasan berkedudukan dan berkantor Kabupaten Cianjur dan
dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan
persetujuan Pembina.
Pasal 3
LOGO YAYASAN
(1)
Logo Yayasan
Logo yayasan berupa segi lima yang dilingkari warna hitam dan hijau yang pada area tengah terdapat bulatan biru, lambang kapas dan padi, buku, bintang, serta pilar warna kuning
(2)
Makna Logo Yayasan
·
Perisai
segi lima adalah lambang Pancasila, azas negara yang menjadi pedoman bagi
segala usaha serta kegiatan Yayasan, diarahkan pada kepentingan negara, bangsa dan
agama
·
Bintang adalah perlambang Ketuhanan Yang
Maha Esa yang memberikan cahaya dan merupakan tujuan utama untuk mencapai
Keridoan Allah SWT, dan dijadikan landasan juga dasar hukum yang pasti
·
Padi dan Kapas adalah perlambang untuk
mencapai kesejahteraan umum yang mementingkan hajat hidup orang banyak, juga
menjalin hubungan sosial yang bersih dan baik dengan masyarakat dunia dan juga
dengan intansi-intansi terkait
·
Buku adalah perlambang pengembangan
keilmuan yang didasari oleh pendidikan formal maupun pendidikan agama yang
bersumber dari Kitab dan buku-buku referensi sebagai acuan dan pedoman
·
Pilar adalah perlambang gerbang yang
kokoh untuk mencapai tujuan yang pasti adanya persatuan dan kesatuan dan
cita-cita bersama
·
Nama Yayasan dibuat melingkar
melambangkan lembaga yang syah
·
Warna
Hijau adalah menunjukkan warna bumi, keseimbangan, merangsang kreatifitas.
Hijau adalah menunjukkan warna bumi, keseimbangan, merangsang kreatifitas.
Kuning adalah merujuk pada matahari, energi sosial, kerjasama,
kebahagiaan, loyalitas, persepsi, pemahaman, kebijaksanaan,
Hitam
adalah melambangkan perlindungan, mengikat,
menampilkan perspektif dan kedalaman.
Putih
adalah menunjukkan kedamaian, kesempurnaan, kebersihan, cahaya persatuan.
Biru adalah melambangkan kesan Komunikasi,
kebijakan, perlindungan, kreativitas, loyalitas, persahabatan dan harmoni, kasih sayang.
BAB III
AZAS, MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 4
1)
Yayasan ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta berdasarkan syariat Islam.
2)
Yayasan adalah lembaga non profit yang mempunyai
maksud dan tujuan dibidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 5
1) Visi
Menjadi
Lembaga Sosial, Pendidikan dan Dakwah dalam membentuk masyarakat yang Cerdas, Taqwa
dan Berakhlakul Karimah.
2) Misi
1.
Menegakan nilai-nilai sosial kemanusiaan untuk
Kesejahteraan Masyarakat
2.
Meningkatkan dan mengembangkan Pendidikan Formal dan
Pendidikan Agama dengan seluas-luasnya
3.
Mengembangkan Dakwatul Islamiah berdasarkan
Al-Qur’an dan Hadist
4. Meningkatkan IMTAQ dan
IPTEK guna mewujudkan masyarakat yang Modern dan Berkhlak Mulya
BAB V
SRUKTUR
ORGANISASI YAYASAN
Pasal 6
1)
Organ Yayasan terdiri atas Dewan Pembina, Pengurus dan
Pengawas
2)
Keanggotaan organ Yayasan meliputi :
a.
Dewan Pembina terdiri dari Ketua dan Anggota.
b.
Ketua Dewan Pembina merangkap anggota
c.
Anggota Dewan Pembina ditunjuk pertama kali sesuai
dengan akta pendirian Yayasan
d.
Pengurus Yayasan keanggotaannya terdiri dari Ketua
Umum, Ketua ,Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara yang
dipilih dan diangkat oleh Dewan Pembina.
e.
Komposisi struktur Pengurus ditetapkan pertama kalinya
sebagaimana tercantum dalam akta pendirian Yayasan dan untuk seterusnya
ditetapkan oleh Dewan Pembina.
f.
Pengawas sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
Yayasan yang selanjutnya dapat ditetapkan oleh Dewan Pembina yang tugas
pokoknya melakukan audit inventaris harta tetap dan keuangan, mengawasi serta
memberikan nasehat serta peringatan kepada Pengurus Yayasan.
3)
Struktur Organisasi Yayasan ditetapkan dalam ketetapan
tersendiri.
BAB VI
SUSUNAN DAN
TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal 7
Pengurus
Yayasan
1)
Pengurus Yayasan terdiri atas :
1. Ketua Umum
2. Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
2)
Pengurus Yayasan dalam melaksanakan kegiatan
sepenuhnya dibantu oleh Sekretariat Yayasan yang organisasi dan tata kerjanya
diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 8
Ketua Umum
Pengurus
1)
Ketua Umum Pengurus Yayasan berfungsi melaksanakan
kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili
Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2)
Ketua Umum Pengurus Yayasan bertanggung jawab langsung
kepada Dewan Pembina dan membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada
Dewan Pembina mengenai operasional dan strategi Yayasan.
3)
Ketua Umum Pengurus Yayasan bertugas :
a.
Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan
Yayasan, yaitu semua pegawai pelaksana di lingkungan Sekretariat Yayasan
b.
Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan
dan tujuan Yayasan. Semua kegiatan harus dilaksanakan secara transparan,
ekonomis, efisien dan efektif.
c.
Menyusun rencana tahunan s/d 5 (lima) tahun
berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi
Yayasan. Rencana tersebut sebelum dilaksanakan harus mendapat pengesahan /
persetujuan dari Dewan Pembina.
d.
Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan
kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan Yayasan.
e.
Memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang tepat
untuk kepentingan Yayasan.
f.
Menjelaskan ide / gagasan yang berhubungan dengan
jalannya Yayasan kepada bawahan dan kepada pihak luar yang berkaitan dengan
Yayasan.
g.
Memberikan motivasi kepada karyawan dalam rangka
mendorong kemajuan Yayasan.
h.
Melakukan pengendalian dari segi administratif dan
akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan jangka panjang dapat
dicapai.
i.
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh
Dewan Pembina.
Pasal 9
Ketua
Pengurus.
1)
Ketua Pengurus Yayasan berfungsi membantu Ketua Umum
Pengurus Yayasan dalam melaksanakan kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan
tujuan Yayasan.
2)
Ketua Pengurus Yayasan bertanggung jawab langsung
kepada Ketua Umum Pengurus Yayasan dan membantu Ketua Umum Pengurus Yayasan
membuat laporan secara tertulis kepada Pembina mengenai operasional dan
strategi Yayasan.
3)
Ketua Pengurus Yayasan bertugas :
a.
Mewakili Ketua Umum Pengurus Yayasan apabila Ketua
Umum Pengurus Yayasan berhalangan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
oleh Pengurus Yayasan.
b.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
tugas-tugas sesuai dengan bidang / urusan yang ditugaskan oleh Ketua Umum
Pengurus Yayasan.
c.
Membantu Ketua Umum Pengurus Yayasan dalam
melaksanakan tugas – tugas diatas untuk mencapai tujuan Yayasan.
d.
Melaksanakan tugas – tugas lain yang ditentukan oleh
Ketua Umum Pengurus Yayasan.
Pasal 10
Sekretaris
1)
Sekretaris Umum Yayasan berfungsi melaksanakan
kegiatan operasional Yayasan setiap hari kerja untuk kepentingan Yayasan dan
dibantu oleh Pelaksana Kegiatan di lingkungan sekretariat Yayasan.
2)
Sekretaris Umum Yayasan bertanggung jawab langsung dan
membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengurus Yayasan
mengenai kegiatan operasional Yayasan.
3)
Sekretaris Umum Yayasan bertugas :
a) Mengelola
kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan.
b) Menyiapkan
rencana tahunan s/d 5 ( lima ) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana
tersebut kearah operasional dan strategi Yayasan.
c) Memahami dan
menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan
dengan Yayasan.
d) Memecahkan
masalah dan mengambil keputusan yang tepat tentang masalah yang dihadapi oleh
bagian kesekretariatan.
e) Menjelaskan
ide / gagasan yang berhubungan dengan jalannya operasional kesekretariatan
kepada bawahan.
f) Memberikan
motivasi kepada karyawan di lingkungan sekretariat Yayasan dalam rangka
mendorong kemajuan Yayasan.
g) Melakukan
pengendalian dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan
jangka pendek dan jangka panjang dapat dicapai.
h) Melaksanakan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum.
Pasal 11
Bendahara
1)
Bendahara Umum berfungsi mengatur sistem informasi
keuangan dan akunting yang tepat, serta mengendalikan sumber dan penggunaan
keuangan sesuai rencana.
2)
Bendahara Umum berwenang untuk menerima dan
mengeluarkan uang Yayasan atas persetujuan Ketua Pengurus Yayasan. Bertanggung
jawab dan membuat laporan secara tertulis kepada Ketua Pengurus Yayasan
mengenai kegiatan operasional keuangan Yayasan. Dalam hal ini meliputi
pembuatan laporan keuangan Yayasan yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan,
Laporan Aktivitas dan Laporan Arus Kas sebagaimana diatus dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 45 ( PSAK No. 45 ).
3)
Bendahara Umum bertugas :
a)
Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan
dan tujuan Yayasan dan mengarahkannya agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara
ekonomis, efektif dan efisien.
b)
Menyiapkan rencana tahunan s/d 5 (lima) tahun
berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi
Yayasan. Rencana tersebut sebelum dilaksanakan harus mendapat pengesahan /
persetujuan dari Dewan Pembina.
c)
Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan
kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan Yayasan.
d)
Memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang tepat
tentang masalah keuangan yang dihadapi oleh Yayasan.
e)
Menjelaskan ide / gagasan yang berhubungan dengan
jalannya operasional keuangan Yayasan kepada bawahan.
f)
Memberikan motivasi kepada karyawan bagian keuangan
dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan.
g)
Melakukan pengendalian keuangan dari segi
administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan jangka
panjang dapat dicapai.
h)
Secara periodik menyusun laporan keuangan Yayasan
sebagaimana diatur dalam PSAK No. 45
i)
Melakukan pemungutan dan penyetoran pajak-pajak secara
benar yang menjadi kewajiban Yayasan.
j)
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh
Ketua Pengurus Yayasan.
BAB VII
RAPAT –
RAPAT
Pasal 12
1)
Masing – masing Organ Yayasan melaksanakan rapat
internal sesuai dengan yang ditetapkan Anggaran Dasar.
2)
Rapat Tahunan wajib diselenggarakan oleh Pembina
setiap tahun paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
3)
Setiap rapat dibuat Berita Acara ( BA ) atau notulen /
risalah rapat yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris rapat untuk
dokumentasi dan pedoman dalam tindak lanjut kegiatan.
BAB VIII
TAHUN BUKU
DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 13
Tahun Buku
1)
Tahun buku Yayasan setiap tahunnya dimulai dari
tanggal 1 ( satu) Januari dan ditutup pada tanggal 31 ( Tiga Puluh Satu )
Desember.
2)
Pengurus wajib menyusun rencana kerja 5 ( lima ) tahun
kedepan dan dituangkan menjadi program kerja tahunan sesuai tahun buku.
3)
Program Kerja tahunan dipakai dasar dalam menyusun
Anggaran yang wajib disahkan oleh Pembina sebelum dilaksanakan /
direalisasikan.
4)
Anggaran Tahunan Yayasan disusun menjadi Daftar Isian
Kegiatan ( DIK ) untuk masing-masing Bidang Pelaksana Kerja dan Daftar Isian
Proyek (DIP) untuk rencana pembangunan fisik / sarana prasarana penunjang
kegiatan.
5)
Masing-masing Bidang Pelaksana Kegiatan wajib membuat
pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45.
Pasal 14
Laporan
Tahunan
1)
Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan
tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan
sesuai ketentuan pasal 35 Anggaran Dasar Yayasan.
2)
Laporan Tahunan merupakan pertanggung-jawaban Pengurus
secara internal ( kepada Pengawas dan Pembina ) Yayasan serta secara eksternal
( kepada masyarakat ) yang diumumkan di papan pengumuman Yayasan maupun media
masa.
3)
Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam rapat
tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang
telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan.
BAB IX
PELAKSANA
KEGIATAN
Pasal 15
1.
Pelaksana Kegiatan merupakan satuan unit kerja dan
atau lembaga yang dibentuk Yayasan dalam rangka melaksanakan kegiatan –
kegiatan Yayasan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
2.
Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas
persetujuan Pembina untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diangkat
kembali.
3.
Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan kegiatannya
bertanggung jawab kepada Pengurus.
4.
Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Bidang Pelaksana
Kegiatan berkoordinasi dengan Ketua Pengurus dan Pengurus Yayasan serta
bidang-bidang lainnya.
5.
Bidang Pelaksana Kegiatan meliputi :
a.
Bidang Sosial
b.
Bidang Humas
c.
Bidang Pendidikan dan Keagamaan
d.
Bidang Pengembangan Usaha
e.
Bidang Operasional
f.
Bidang Pemuda dan Olahraga
g.
Bidang Pembinaan Kesehatan
h. Bidang Pelestarian Lingkungan
6) Bidang Pelaksana Kegiatan
lainnya akan dibentuk sesuai dengan perkembangan Yayasan.
Pasal 16
2)
Pelaksana Kegiatan mempunyai kewenangan untuk :
a) Menyusun
Program kerja yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan kegiatan
yang diamanatkan.
b) Melaksanakan
kegiatan sebagaimana tertuang dalam program kerja.
3)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
ayat(1), pelaksana kegiatan menyusun petunjuk pelaksanaan dan personalia
pelaksana kegiatan, dengan menyampaikan usulan kepada Pengurus untuk mendapat
persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan.
4)
Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangannya.
Pasal 17
1)
Pelaksana Kegiatan berhenti karena
a. Meninggal
dunia;
b. Mengundurkan
diri;
c. Berakhir
masa jabatan; dan
d. Diberhentikan
2)
Pelaksana Kegiatan yang mengundurkan diri dari
jabatannya, harus memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut
kepada Pengurus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya.
Pasal 18
1)
Pelaksana Kegiatan yang diberhentikan atau
mengundurkan diri wajib ;
a) Membuat
laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan
diberhentikannya anggota tersebut; dan
b) Menyerahkan
semua inventaris Yayasan yang dibawa.
2)
Apabila Pelaksana Kegiatan yang berhenti sebagaimana
dimaksud ayat (1) masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya
diserahkan kepada Pembina.
Pasal 19
BIDANG SOSIAL
1)
Bidang Sosial dipimpin oleh Ketua Bidang Sosial,
berfungsi sebagai pelaksana kegiatan sosial.
2)
Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Sosial mempunyai
tugas :
a. Melaksanakan
urusan Yayasan dibidang kegiatan sosial;
b. Menjalin
hubungan dengan pemerintah khususnya Dinas sosial dan lembaga-lembaga lainnya
baik dalam maupun luar negeri.
c. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
d. Melaporkan
seluruh hasil kegiatan sosial kepada Ketua Pengurus.
Pasal 20
BIDANG HUMAS
1)
Bidang Humas dipimpin oleh Ketua Bidang Humas,
berfungsi melaksanakan hubungan komunikasi baik kedalam (intern) ataupun keluar
(ekstern) Yayasan.
2)
Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Humas mempunyai
tugas :
a. Membangun
dan mengelola hubungan komunikasi antara Yayasan dengan masyarakat atau
lembaga-lembaga lainnya;
b. Menjalin
kerjasama dan atau mengajukan proposal untuk mendukung usaha-usaha Yayasan
dengan persetujuan Ketua Pengurus;
c. Mengelola
Website dengan baik sebagai sarana komunikasi dengan pihak-pihak yang berada
diluar Yayasan dan majelis ta’lim, dan juga merupakan salah satu sarana dakwah
islamiyah.
d. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus
e. Melaporkan
seluruh hasil kegiatan humas kepada Ketua Pengurus.
Pasal 21
BIDANG PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN
1)
Bidang Pendidikan dan Keagamaan dipimpin oleh Ketua
Bidang Pendidikan dan Keagamaan, berfungsi sebagai pelaksana penyelenggara
pendidikan dan dakwah.
2)
Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Pendidikan dan
Keagamaan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan
urusan Yayasan dibidang penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan/dakwah;
b. Menjalin
kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam hal penyelengaraan
pendidikan dan keagamaan;
c. Menyelenggarakan
peringatan hari-hari besar keagamaan.
d. Pengadaan
perpustakaan lembaga pendidikan, khususnya bidang pendidikan agama Islam.
e. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus
f. Melaporkan
seluruh hasil penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan kepada Ketua Pengurus.
Pasal 22
BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA
1)
Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga dipimpin
oleh seorang Ketua Bidang, mempunyai tugas pokok mengadakan pembinaan terhadap
sarana dan prasarana Pemuda dan Olahraga;
2)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Ketua Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga;
- Pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga;
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga;
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program kegiatan Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga;
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan kepala Bidang dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Pembinaan Sarana Pemuda dan Olahraga.
Pasal 23
BIDANG OPERASIONAL
1)
Bidang Operasional dipimpin oleh Ketua Bidang
Operasional, berfungsi mengelola kebutuhan sarana dan prasarana untuk
operasional Yayasan dan bidang-bidang lain.
2)
Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Operasional
mempunyai tugas :
a. Merencanakan
dan merealisasikan pengadaan sarana dan prasarana milik yayasan;
b. Membuat
desain dan perencanaan anggaran kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana
yayasan;
c. Membantu dan
menyiapkan segala kebutuhan operasional dan logistik Yayasan;
d. Mendokumentasikan
seluruh kegiatan yang diselenggarakan Yayasan;
e. Mendata,
mengelola dan merawat seluruh aset kekayaan Yayasan;
f. Mengelola
peminjaman asset kekayaan yayasan.
g. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus
h. Melaporkan
kegiatan bidang operasional kepada Ketua Pengurus.
Pasal 24
BIDANG PENGEMBANGAN USAHA
1)
Bidang Pengembangan Usaha dipimpin oleh Ketua Bidang
Pengembangan Usaha, yang berfungsi sebagai penyelenggara kegiatan Pengembangan
Usaha.
2)
Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Pengembangan
Usaha mempunyai tugas :
a. Menyusun
program dan mengatur pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha yayasan.
b. Melakukan
evaluasi, monitoring dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan
usaha yayasan.
c. Menjalin
kemitraan usaha dengan lembaga dan/ atau badan hukum lain;
d. Membangun
komunikasi usaha kepada pihak-pihak yang terkait.
e. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus
f. Melaporkan
semua kegiatan bidang Pengembangan Usaha kepada Ketua Pengurus.
Pasal 25
BIDANG PEMBINAAN KESEHATAN
1)
Bidang Pembinaan Kesehatan dipimpin oleh Ketua Bidang
Pembinaan Kesehatan, berfungsi melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber
daya Kesehatan.
2)
Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Pembinaan Kesehatan
mempunyai tugas :
a. Menyusun
program dan mengatur pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber
daya Kesehatan.
b. Melakukan
evaluasi, monitoring dan pelaporan terhadap hasil kegiatan pembinaan dan
pengembangan sumber daya Kesehatan
c. Mensosialisasikan
program dan kegiatan dibidang Pembinaan dan Pengembangan Kesehatan.
d. Melakukan
koordinasi dan atau kerjasama dengan instansi/unit lain atau pihak ketiga guna
peningkatan pembinaan dan pengembangan Kesehatan.
e. Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
f. Melaporkan
seluruh kegiatan yang dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.
Pasal 26
BIDANG PELSTARIAN LINGKUNGAN
3)
Bidang Pembinaan Kesehatan dipimpin oleh Ketua Bidang
Pembinaan Pelstarian Lingkungan, berfungsi melaksanakan pembinaan dan
pengembangan sumber daya Lingkungan.
4)
Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Pembinaan Kesehatan
mempunyai tugas :
g. Menyusun
program dan mengatur pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber
daya Lingkungan.
h. Melakukan
evaluasi, monitoring dan pelaporan terhadap hasil kegiatan pembinaan dan
pengembangan sumber daya Pelestarian Lingkungan
i.
Mensosialisasikan program dan kegiatan dibidang
Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan.
j.
Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan
instansi/unit lain atau pihak ketiga guna peningkatan pembinaan dan
pengembangan Pelestarian Lingkungann.
k. Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
l.
Melaporkan seluruh kegiatan yang dilaksanakan kepada
Ketua Pengurus.
BAB X
PENGELOLAAN
BARANG DAN KEUANGAN
Pasal 27
Pengelolaan
Barang
1)
Barang dan inventaris milik Yayasan sebagai aset
dicatat dan dilaporkan perkembangan keadaannya setiap tahun oleh Pengurus.
2)
Prosedur permintaan, pengadaan, pemeliharaan,
penghapusan dan peminjaman barang dan atau inventaris milik Yayasan diatur
melalui keputusan Pengurus Yayasan dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 28
Pengelolaan
Keuangan
1)
Untuk membiayai kegiatan Yayasan harus didukung dengan
keuangan yang diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pungutan
yang sah melalui keputusan Pengurus Yayasan dan kegiatan lainnya serta
usaha-usaha lain Yayasan yang sah melalui lembaga-lembaga yang dibentuk dan
atau bekerjasama dengan lembaga dan/atau badan hukum lain.
b. Sumbangan
dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
2)
Keuangan di lingkungan Yayasan dikelola dengan sistem
Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APB ) tahunan yang berimbang / balance.
3)
Prosedur penyusunan Anggaran, permintaan realisasi
dana sesuai alokasi pos anggaran dan pertanggung jawabannya diatur melalui
keputusan Pengurus Yayasan dalam ketentuan tersendiri.
BAB XI
SANKSI -
SANKSI
Pasal 29
1)
Setiap pelanggaran yang dilakukan Pengurus dan
Pelaksana Kegiatan, dikenakan sanksi berdasarkan berat dan ringannya
kesalahan.
2)
Kesalahan ringan, bila :
a.
Tidak melaksanakan kewajiban dan tangung jawab sesuai
bidang kerja yang ditetapkan bersama-sama sebelumnya;
b.
Sanksi atas pelanggaran sebagaimana yang disebutkan
pada huruf (a) adalah peringatan tertulis yang ditetapkan berdasarkan keputusan
Rapat Pengurus dan Dewan Pembina.
3)
Kesalahan Berat, bila :
a. Menggelapkan
atau menyalah-gunakan uang atau harta kekayaan Yayasan;
b. Melakukan
tindakan pencemaran nama baik Yayasan atau merugikan kepentingan Yayasan baik
secara moral maupun material;
c. Melakukan
fitnah kepada Pengurus dengan bukti-bukti yang nyata;
d. Menyalahgunakan
Yayasan atau jabatan dalam Yayasan untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
e. Melakukan
sabotase dengan menghambat kegiatan Yayasan;
f.
Melakukan tindakan anarkis dalam arti luas; dan atau
g.
Melakukan tindak pidana ataupun perdata yang telah mendapatkan ketetapan dari
pihak yang berwenang.
4)
Sanksi atas pelanggaran sebagaimana disebutkan pada
ayat (3) adalah pemberhentian yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat
Pengurus, Pengawas dan Pembina Yayasan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 30
1)
Pedoman kegiatan – kegiatan lain yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan ini akan dibuat penambahan/ perubahan yang
tata cara pembuatannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
2)
Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah berdasarkan
keputusan Rapat Pengurus Yayasan.
3)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung mulai
ditetapkan oleh Pengurus dan disetujui oleh Pembina Yayasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar